-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati Inhil HM Wardan Usulkan Perpanjangan Status Pinjam Pakai Rumah Singgah Kepada Gubernur Riau

    Mimin
    Jul 26, 2022, July 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-05T17:01:37Z

     


    Beritainhil.com : Pekanbaru - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP di dampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BKAD Inhil) Hardinata menyambangi Gubernur Riau H Syamsuar di kediaman dinas nya di Pekanbaru, Senin (26/7)



    Kunjungan kerja ini di maksudkan membahas mengenai status aset milik Pemerintah Provinsi yang berada di kabupaten Inhil yang mana masa pemakaian nya yang sebentar lagi habis

    Salah satu aset milik Pemerintah Propinsi Riau yang di maksud adalah tanah beserta bangunan rumah singgah yang di kelola pemerintahan Inhil dibawah naungan dinas sosial kabupaten Inhil yang berlokasi di jalan bunga kecamatan Tembilahan

    "Status pinjam pakai tanah beserta bangunan tersebut akan habis waktu, maka dari pada itu hari ini kita menghadap kepada pak Gubernur untuk melakukan permohonan agar di perpanjang," jelas Bupati HM Wardan



    Mengingat keberadaan rumah singgah ini sangat di butuhkan bagi masyarakat kabupaten Inhil yang berada di daerah saat ingin berobat atau keperluan lain nya namun minim biaya serta masyarakat yang terlantar bisa menginap di rumah singgah milik pemerintah tersebut

    Selanjutnya Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa saat perbincangan  tersebut mendapatkan respon positif dari Gubernur Riau

     "Alhamdulillah dari apa sudah kita sampaikan mendapatkan respon positif dari pak gubernur, tentu kita sangat berharap agar status pinjam pakai tanah beserta bangunan rumah singgah ini dapat di teruskan karna mengingat sangat penting nya bagi masyarakat kita," tutup Bupati



    Rumah singgah ini Bernama Baiturahman yang berada dijalan Bunga Tembilahan dan persyaratan masuk Klien Rumah singgah adalah :
    1.Fotocopy KK dan KTP.
    2.Surat Keterangan Dokter.
    3.Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
    4.Dan hanya diberi Inap hanya 3 Hari.
    5.Pendamping hanya bisa 2 orang.

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini