-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Babinkamtibmas: Yang Beli Hewan Qurban,Waspada Hewan Ber- PMK

    Jul 7, 2022, July 07, 2022 WIB Last Updated 2022-07-07T03:56:27Z

    BERITAINHIL.com - Sungai Intan : Jelang Lebaran Idul Adha atau hari raya qurban,Babinkamtibmas Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau Briptu Ilham Dinata Syahputra mewanti-wanti warga masyarakat agar waspada terhadap pembelian dan mengkomsusi hewan qurban yang ber-PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku).Kamis 7 Juli 2022.



    "Kami dari Kepolisian berkewajiban untuk kembali mengingatkan dan mewanti-wanti Bapak Ibu yang tahun ini melaksanakan pembelian hewan qurban,baik itu Sapi atau Lembu maupun kambing,agar teliti dalam membeli,jangan hanya tergiur harga miring tapi abai akan kesehatan.Bukankah agama kita mensyaratkan agar hewan yang diqurbankan adalah dengan sebaik-baik hewan.Artinya hewan tersebut tanpa cacat cela secara fisik dan sehat.,jika perlu saat pembelian libatkan tenaga kesehatan hewan dari balai karantina".Jelas Ilham.



    "Untuk mengenali hewan yang sehat atau terkena PMK Kita dari Polri juga telah menerbitkan buku bantuan Standar Operasi Vaksinasi PMK,dimana secara umum saya jelaskan kepada bapak ibu ; 


    PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus.


    Virus PMK tidak menular pada manusia dan akan mati pada suhu diatas 70 derajat selama 30 menit.


    Gejala Hewan tertular PMK


    01 Suhu tinggi (dipegang pangkal telinga)


    02.Lendir di mulut & lidah

    menjulur


    03.Lepuh di hidung


    04.Nafsu makan berkurang


    05.Kaki pincang


    06.Luka pada kaki yang berbatasan dengan kuku/luka pada celah kuku/kuku bisa lepas.


    07.Nafas cepat penurunan/berhentinya produksi susu.


    Narasi Redaksi Intan Televisi Desa Sungai Intan

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini