-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Polres Inhil Musnahkan Narkotika Seberat 1.412,08 Kg dan Pil Extacy Sebanyak 4.930 Butir

    Jun 20, 2022, June 20, 2022 WIB Last Updated 2022-06-20T05:36:46Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022) di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.


    Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

    Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.


    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

    "Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.


    Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

    "Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dan di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.


    Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

    "TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," terangnya.


    Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan shabu sebelumnya.


    "Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini