-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga

    Jun 24, 2022, June 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T17:57:45Z

    BERITAINHIL.com - KEMPAS : Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil menggelar wusosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Kempas, di Aula Kantor Camat Kempas, Rabu (25/6/22).


    Adapun berjumlah peserta sebanyak 32 orang yang diikuti oleh unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP-PKK, BKMT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kempas, dan Narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempas.

    Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansah, S. Si, ME melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM, MM mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.


    "Bukan hanya itu kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga," ujarnya.

    Kabid PPA DP2KBP3A Inhil itu menambahkan, tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai media edukasi bagi masyarakat.


    “Pentingnya kesadaran dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan nantinya dapat menunjang dan menjadikan masyarakat yang menjunjung tinggi aturan sebagai pedoman dalam melakukan ketaatan dan ketertiban hukum yang berlaku," tukasnya.

    Lebih lanjut dikatakannya, Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).


    Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13).


    "Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," tukasnya.


    DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.


    Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Kempas, Kapolsek Kecamatan Kempas, Babinkamtibnas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK Kecamatan Kempas, Ketua Forum Anak Kecamatan Kempas, Ketua Tim Gugus Tugas KLA Kecamatan Kempas, Ketua PATBM Kecamatan Kempas, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Kecamatan Kempas.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini