-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    DP2KBP3A Inhil Gelar Pertemuan Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

    Jun 23, 2022, June 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T18:00:00Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat.


    Pernyataan tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R. Arliansah, S. Si, ME saat pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di gedung Wanita, Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (23/6/21).


    Pada tahun 2020 terdapat satu laporan tentang kasus tindak pidana perdagangan orang, namun DP2KBP3A melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indragiri Hilir tetap mengantisipasinya.

    "Antara lain, melalui kegiatan ini agar lintas sektor terkait dan masyarakat dapat memahami tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang. dengan adanya UPTD PPA kabupaten Indragiri Hilir. Adapun bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh," tukasnya.


    Ia menjelaskan, bahwa faktor pendorong terjadinya TPPO sebabnya antara lain adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.


    "Tidak semua orang berani dan mampu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang, hal inilah yang harus kita bantu bagaimana masyakarat terutama keluarga, bisa merespon dan menanggapi bahwa hal itu penting untuk dilaporkan." paparnya.

    Lebih lanjut, dikatakan R Arliansah, bahwa banyak sekali penyebabnya, untuk itu hendaknya semua pihak tanggap pada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang seperti maraknya akhir-akhir ini.


    "Penyebab yang sering didapati itu salah satunya masih kurangnya kepedulian masyarakat akan pentingnya pengawasan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang keberadaan lembaga perlindungan perempuan dan anak yang melayani pengaduan tentang tindak kekerasan, dan masih banyak masyarakat yang takut, malu dan merasa terancam untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya terutama kekerasan pada perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.


    Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Pasal 2 Ayat 1, setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 120.000.000,- dan paling banyak RP. 600.000.000,-.


    "Maka dari itu perlunya pengetahuan tentang penjualan orang dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita. cara mencegah menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat di tempat yang tepat," tutupnya.


    Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, turut hadir pejabat Eselon III, pejabat Fungsional, narasumber, Pengurus Forum Anak Kabupaten Inhil, Unsur forkopimda, OPD terkait Pemkab Inhil, dan peserta kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/ Tindak Pidana Perdagangan Orang. 


    Editor: admin.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini