-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Selamat Tinggal NPWP! Bayar Pajak Nantinya Cukup Pakai NIK

    May 29, 2022, May 29, 2022 WIB Last Updated 2022-05-29T11:08:39Z
    Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock.

    BERITAINHIL.com - Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diimplementasikan pada tahun 2023.


    Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak telah membangun NPWP selama lebih dari 40 tahun. Namun, menurutnya demi kemudahan hal NPWP perlu digantikan dengan NIK saja agar menjadi satu identitas.


    “Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," ujar Yoga pada acara media briefing DJP bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5).


    Kendati begitu, Yoga masih belum bisa memastikan waktu tepatnya pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini. Sebab, menurutnya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK yang mengatur hal tersebut.


    "Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya," jelasnya.


    Peralihan dari masyarakat yang sudah memiliki NPWP kepada NIK menurut Yoga akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak Ditjen Pajak dan juga akan diatur dalam PMK.


    Selain itu, Yoga memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP ini tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Menurutnya ini disebabkan masyarakat akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.


    “Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," pungkas Yoga.


    Sumber: kumparan.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini