-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pasutri Pembuat Konten Injak Al-Qur'an Terancam 5 Tahun Bui

    May 6, 2022, May 06, 2022 WIB Last Updated 2022-05-06T06:08:41Z
    Foto: Pasutri di Sukabumi ditangkap karena bikin konten injak Al-Qur'an.
    Sumber foto: detikJabar

    BERITAINHIL.COM - Jakarta : Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis karena membuat konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.


    "Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dilansir dari detikJabar, Jumat (6/5/2022).


    Zainal menjelaskan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    Adapun insiden injak Al-Qur'an ini dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini.


    "Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut," tuturnya.


    Zainal mengatakan keduanya masih beragama Islam. Namun, pasutri ini mengakui bahwa pengetahuan mereka terhadap agama masih dangkal.*


    Sumber: Detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini