-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati Inhil HM Wardan Harapkan Rumah RJ Solusi Perkara Pidana Ringan di Masyarakat

    Mimin
    May 30, 2022, May 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T13:57:55Z

     


    Beritainhil.com - Tembilahan Inhil : Bupati Inhil HM WARDAN bersama unsur forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5).



    Guna Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa melalui Meja Hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan, kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai arahan Kejaksaan Agung membuat program Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

    Program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yankni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

    Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak.

    Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima(5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-.

    Acara peresmian Program Rumah Restorative Justice (RJ) ini turut dihadiri oleh, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.



    Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice.

    "Atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik dan mendukung serta memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya Rumah / kampung  Restorative Justice ini."

    Bupati juga menyampaikan kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum didesa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.

    "Saya berharap dengan adanya kampung Restorative Justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana  serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan", tutup Bupati.



    Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM. Wardan didampingi unsur Forkopimda.

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini