-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati HM Wardan Ikuti Rakor Bersama Gubri Pasca Kebijakan Larangan Ekspor CPO

    Mimin
    May 17, 2022, May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T14:24:04Z



    Beritainhil.com - Pekanbaru Riau : Selasa 17/05/2022, Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri Rapat Koordinasi Pasca Kebijakan Pemerintah Terhadap Larangan Ekspor CPO antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha dan petani kelapa sawit serta stake holder terkait.



    Rapat  yang berlangsung di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Prov. Riau ini sendiri langsung dipimpin oleh Gubernur Riau didampingi Forkopimda Prov. Riau dengan dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota dan stake holder terkait juga perwakilan asosiasi pengusaha dan asosiasi perkebunan yang tergabung dalam DPP APKASINDO, GAPKI Riau, APINDO Riau, DPW APKASINDO riau, DPD ASPEKPIR Riau dan SAMADE Riau. 

    Gubernur Riau menyampaikan bahwa tujuan rakor ini sendiri adalah untuk melakukan mitigasi dan menyikapi serta mencari solusi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2022 tentang kebijakan Pemerintah terhadap larangan ekspor Cruide Palm Oil (CPO) yang berdampak turunnya harga pembelian Tandan buah Segar (TBS) ditingkat petani. 



    Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Inhil sendiri dalam kesempatan itu meminta dukungan fasilitasi dari Dinas Perkebunan Prov. Riau terkait dengan ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang kemitraan usaha perkebunan sehingga Pemerintah Kabupaten dapat sesegera mungkin memfasilitasi secara kelembagaan antara pemilik kebun dengan perusahaan perkebunan serta menetapkan peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan usaha perkebunan khususnya kelembagaan perkebunan swadaya. 

    "Semoga hasil rapat koordinasi ini nantinya bisa disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat memberikan kesejahteraan khusunya bagi petani kelapa sawit", harap H.M. Wardan yang juga Ketua DPD HKTI Provinsi Riau.



    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini