-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Tim Gabungan Kembali Gagalkan Perederan 15 Kg Sabu Lewat Roro Dumai

    Mimin
    Apr 6, 2022, April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T21:54:27Z



    Beritainhil.com - Tembilahan : Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, berhasil digagalkan.

    Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.

    Hal itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih yang datang langsung menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pada Selasa (5/4/2022).

    Brigjen Yassin mengatakan, awalnya tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandoi AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari Pulau Rupat Bengkalis menuju Dumai.

    "Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu)," kata Brigjen Yasin.

    Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian, urai Yassin. Benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

    Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.

    "Di dalam tas ransel tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram," sambungnya.

    Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

    Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 Tahun.

    Di hadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6-7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu.

    Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.

    "Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,' ujar Iqbal.

    Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba. "Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal," pungkasnya.

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini