-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Seorang Mahasiswa Bersama Rekannya Diamankan Dibandara SSK II Karena Membawa Sabu

    Mimin
    Apr 10, 2022, April 10, 2022 WIB Last Updated 2022-04-10T15:56:13Z

    Sumber foto : Riauaktual.com


    Beritainhil.com - Pekanbaru : Penyelundupan sabu melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pelakunya berjumlah dua orang, satu di antaranya masih berstatus mahasiwa. Mereka melakukan modus menyimpan barang haram di celana dalam untuk mengelabui petugas. 

    Mahasiswa tersebut berinsial TP (23) dan rekannya AL (45). Mereka diamankan petugas Bantuan Kendali Operasi (BOK) Lanud Roesmin Nurjadin dan Avsec Bandara SSK II, Sabtu (9/4). Keduanya kedapatan membawa enam paket sabu seberat 574 gram.

    Kecurigan petugas terhadap keduanya, berawal saat pemeriksaan badan di pintu masuk ruang tunggu. Saat itu, petugas melihat pada celana mereka terdapat tonjolan. Sehingga dilakukan pemeriksaan secara manual. 

    “Hasil pemeriksaan ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu seberat 574 gram. Sabu itu disimpan dalam celana dalam TP dan AL,” ujar Danlanud RSN, Marsma TNI Andi Kustoro melalui Kapentak Letkol Sus Zukri, Ahad (10/4). 

    Kedua pelaku merupakan penumpang pesawat dari Batam tujuan Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan transit Bandara SSK II Pekanbaru. Saat transit, itulah diketahui BKO Lanud Rsn mereka membawa barang haram. 

    “Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Zukri. 

    Zukri menyampaikan, tertangkapnya pengedar narkoba merupakan komitmen TNI AU bahwa tidak ada tempat bagi narkoba atau barang haram jenis lainnya. Karena, Bandara SSK II merupakan bandara internasional yang mesti steril dari narkoba. 

    Upaya penggagalan penyelundupan barang haram di Bandara SSK II, bukan kali pertama. Sebelumnya, petugas BOK Lanud Rsn dan Avsec mengamankan dua mahasiswa asal Duri berinsial FD dan SS, Selasa (29/3). Dari mereka disita 1,643 kg sabu.

    FS dan SS merupakan calon penumpang pesawat dangan tujuan Pekanbaru-Balikpapan dengan transit di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Pengungkapan itu berasal dari kecurigaan petugas saat pemeriksaan dengan menggunakan Walk Througt Metal Detektor (WTMD) sebelum menuju ruang tunggu bandara SSK II. 

    Saat itu, gelagat keduanya sangat mencurigai lantaran tidak mau diperiksa. Ketika ditanyakan mereka langsung melarikan diri menuju toilet diruang tunggu keberangkatan bandara. Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku sebelum mencoba membuang narkoba yang diikatkan di perut menggunakan korset 

    Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh BKO bandara Lanud RSN yang diwakili oleh personel POM dan Intel Lanud Rsn, pihak Avsec Bandara SSK II serta perwakilan dari bea cukai. Mereka beserta barang bukti diserahkan ke pihak Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

    Pengiriman barang haram ke Balikpapan bukan kali pertama terjadi di Bandara SSK II. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama BNNP Kalimantan Timur juga menggagalkan pengiriman 2,25 kg dan 0,5 kg pil ekstasi dikirim dari Pekanbaru menggunakan jasa ekspedisi dengan meringkus dua tersangka.

    Terungkapnya pengiriman barang haram ini dilakukan oleh petugas Avsec Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jum'at (29/5/2020) lalu. Saat itu, paket yang berisikan sabu dan pil ekstasi terdeteksi melalui pemeriksaan sinar X-ray. 

    Atas temuan tersebut, pihak bandara melaporkannya kepada BNNP Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Kemudian, BNNP Riau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNP Kaltim terkait penerima sabu dan ekstasi yang dikirim dari Kota Bertuah.

    Hasil penyelidikan diketahui alamat tujuan paket itu adalah rumah kosong tidak berpenghuni dan nomor handphone penerima tidak aktif. Namun paket tetap diterbangkan dari Riau ke Balikpapan dengan pengawasan khusus. Setibanya paket berisikan barang haram di Balikpapan, lanjut Khodirin, BNNP Kaltim bersama instansi terkait melakukan control delivery. Pada Ahad (31/5), terdapat salah seorang menjemput paket tersebut di counter ekspedisi dan langsung dilakukan penangkapan. 

    Kemudian, petugas membuka paket tersebut dan mendapati delapan bungkus sabu dengan berat 2,25 kg dan empat bungkus pil ekstasi seberat 0,5 kg. Di sana, dilakukan penangkapan terhadap HK alias Herman (32). Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain di Jalan Letkol Asnawi, Kecamatan Balikpapan Selatan. Di sana, petugas meringkus GJ alis Jaya (41). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket tembakau super, satu paket kecil sabu seberat berat 0,38 gram.

    Sumber : Riauaktual.com

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini