-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati HM Wardan Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Polres Inhil Hasil Giat KRYD Seminggu Terakhir

    Mimin
    Apr 1, 2022, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T12:09:54Z



    Beritainhil.com - Tembilahan : Jumat 1 april 2022, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten II bidang Ekonmi H. Mukhtar. T menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Indragiri Hilir yang dilaksanakan selama 5 hari menjelang bulan Ramadhan 1443H sejak tanggal 26 sampai dengan 31 maret 2022.



    Pelaksanaan press release dan pemusnahan bahan bukti ini sendiri dilakukan di halaman Mapolres Inhil Jl. Gajah Mada Tembilahan dengan barang bukti berupa narkotika, miras, sajam, petasan dan barang lainnya hasil tindak pidana pencurian yang berasal dari wilayah Kab. Inhil dengan disaksikan Unsur Forkopimda serta undangan lainnya yang berkesempatan hadir. 

    Dalam keterangannya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Dian Setiawan S.H, S.I.K, M. Hum menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Inhil ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Riau dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. 

    "Setelah pelaksanaan ini, seluruh jajaran Polda Riau khususnya Polres Inhil juga akan melaksanakan oprasi tertib ramadhan dengan sasaran narkoba, miras dan sajam juga ketertiban umum serta dilanjutkan dengan oprasi ketupat lancang kuning 2022", ucap AKBP. Dian Setiawan dihadapan awak media. 



    Bupati Inhil sendiri melalui Asisten Bidang Ekonomi H. Muktar. T menyambut baik serta memberikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhil dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan dan menciptakan rasa aman di masyarakat khususnya didalam menjalani ibadah bulan suci Ramadhan.

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini