-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, BPOM Inhil Gelar Intensifikasi Pengawasan Makanan

    Apr 26, 2022, April 26, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T18:14:35Z

    BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN : Dalam rangka upaya  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya menjelang Ramadnan dan ldul Fitri tahun 2022/ 1443 H, maka dilakukan intensifnikasi pengawasan.


    Produk yang diawasi mencakup pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), Kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), pada sarana distnbusi pangan (distributor, toko, supemarket, hypermarket, pasar tradisional) dan pangan takji buka puasa.

    BPOM Kabupaten Inhil juga melakukan pengawasan yang dilakukan dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Dimana pengawasan dilakukan di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Jumlah sasaran distnbusi yang diperiksa hingga tanggal 25 April 2022 sebanyak 21 sarana, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan. 


    "Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan total 11 item pangan rusak sebanyak 1 kemasan. Pelaku usaha diberikan pembinaan dan diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan terhadap produk dilakukan pemusnahan, pengamanan, dan perintah pengembalian," kata Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia .


    Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia menjelaskan bahwa pengawasan ini berupa Pangan takji berbuka puasa yang diuji yaitu kudapan, makan ringan, Mie, es, lauk-pauk, bubur, jelly/agar-agar, Minuman berwarna/sirup, olahan daging (bakso/sosis), olahan ikan (bakso ikan/otak-otak ikan). Sampel diuji dengan menggunakan uji cepat dengan parameter uji Boraks, Formalin, pewarna tekstil methanyl yellow dan Rhodamin B. 


    "Jadi, Jumlah sampel yang diuji sebanyak 147 sampel dengan hasil 1 sampel dicurigai mengandung pewarna tekstil Rhodamin- B. Untuk itu, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19," ucapnya. 


    Kemudian Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia menghimbau kepada pelaku usaha pangan agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.


    Sementara itu, Dilansir dari investor.co.id, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Senin menyampaikan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63% (40,28% pada tahun 2021 menjadi 31,65% pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022). 


    Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022). 


    “Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika. 


    Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman. 


    Kepala Badan POM menjelaskan target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce. 


    Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow). 


    “Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny K. Lukito. 


    Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp. 470.000.000. 


    Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan TIE sebanyak 37,80% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas. 


    Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery.  Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit. 


    Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72%), Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa. 


    Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. “Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Kepala Badan POM. 


    Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022. Untuk itu, pelaku usaha pangan diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.*

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini