-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bocoran Pencairan THR Dari Pemerintah Untuk Lebaran 2022

    Mimin
    Apr 9, 2022, April 09, 2022 WIB Last Updated 2022-04-09T12:11:29Z



    Beritainhil.com - Jakarta : Saat sudah memasuki bulan Ramadan, tidak hanya hari Raya Idul Fitri yang dinantikan, tapi banyak orang khususnya para karyawan yang juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

    Dikutip dari CNN Indonesia, THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut oleh pekerja.

    Sebagai informasi, pemberian THR oleh perusahaan ini sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah.

    Ini Waktu Pembayaran THR Menurut Pemerintah

    Lantas kapan sih THR seharusnya dibayarkan?

    Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sesuai Pasal 5 poin ke 4, menjelaskan:

    THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

    THR ini menjadi hak para pekerja/buruh yang memang harus didapatkan ya, Beauties. Sayangnya, sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah sektor mendadak drop. Banyak perusahaan yang tak mampu untuk membayar hak THR kepada para pekerjanya. 

    Pemerintah pun sempat memberikan alternatif untuk menunda pembayaran atau mencicilnya. Intinya, hal ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

    Bagaimana dengan Kabar THR lebaran 2022? 

    Pemerintah baru saja membawa kabar baik terkait hal ini, bahwa untuk tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk menunda atau mencicilnya. 

    "THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).

    Kebijakan ini didasarkan oleh kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik dibandingkan dengan lebaran tahun-tahun lalu. 

    Indah pun kembali menyampaikan jika Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022 akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan. 

    "Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," lanjutnya. 

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini