-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Apakah Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Akan Membatalkan Puasa?

    Mimin
    Apr 4, 2022, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T09:49:23Z


    Beritainhil.com - Tembilahan : Umat Islam saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2022. Sama seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita masih merasakan pandemi.


    Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap kepada seluruh masyarakat. 


    Suntik saat puasa Ramadan diperbolehkan oleh sebagian ulama di Indonesia. Hal ini didasarkan kepada masuknya barang lain tersebut melalui pori-pori atau kulit. Sedangkan hal yang dapat membatalkan puasa adalah ketika masuknya benda asing melalui lubang alami tubuh seperti mulut dan hidung.


    Puasa secara sederhana adalah perilaku menahan lapar, dahaga dan tidak berhubungan badan sejak waktu terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib). Namun, perilaku menahan makan dan minum dalam puasa ternyata memiliki konteks yang luas.


    Puasa juga diartikan menjaga diri dari masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh melewati bagian yang terbuka (lubang alami) meliputi mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Masuknya benda lain ke dalam tubuh akan menyebakan puasa menjadi batal. Dilansir dari laman NU Online, Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:



    “Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,"


    Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?


    Apa Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan?


    Seperti yang disebutkan oleh Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib di atas, bahwa masuknya barang lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami. Sementara suntik itu tidak melewati lubang alami, melainkan melalui pori-pori kulit maupun otot.


    Dilansir dari laman MUI DKI Jakarta, para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, menjelaskan jika suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunah sebagai berikut:


    “Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim."


    Selain itu, penyuntikan pada umumnya tidak bersifat menghilangkan rasa lapar dan dahaga. Hukumnya mungkin sedikit berbeda dengan infus yang memberikan asupan kepada tubuh sehingga menjadi bugar. Dilansir dari laman Muhammadiyah, suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.


    Meskipun diperbolehkan oleh sebagaian ulama, penyuntikan bila dapat diusahakan sebaiknya dilaksanakan di malam hari. Penyuntikan pada siang hari berpuasa dikhawatirkan dapat membahayakan fisik seorang muslim. Hal ini dikarenakan kondisi fisik orang berpuasa yang biasa sedang dalam keadaan lemah.


    Syeikh Ibrahim Abu Yusuf dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah juga turut menjelaskan diperbolehkannya suntik ketika berpuasa. Namun, beliau memberi arahan jika lebih baik penyuntikan dilakukan setelah berbuka. Adapun penjelasan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf termuat dalam kitab Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah sebagai berikut:


    “Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa."


    Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.


    Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.


    Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.


    “Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.


    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini