-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Perjanjian Kerjasama, KPP Pratama Rengat dan Pemkab Indragiri Hilir Gelar Pertemuan

    Mimin
    Mar 9, 2022, March 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T08:58:18Z



    Beritainhil.com - TEMBILAHAN, Inhil : KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan melaksanakan rapat pembahasan lanjutan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa(08/03/2022). Pertemuan berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir.


    Rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan menuju tercapainya kerjasama untuk kepentingan perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Agenda kegiatan antara lain kesepahaman tentang hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak, kesepakatan pertukaran dan pemanfaatan jenis-jenis data perpajakan apa yang nantinya dilakukan kerja sama dan teknis penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB)antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

    Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Muhtar T, Kepala Bapenda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir. Sedangkan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Rengat, Tulus Hadi Utomo beserta beberapa pejabat di lingkungan KPP Pratama Rengat.

    Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian Muhtar T menyambut sangat baik untuk segera terlaksananya Perjanjian Kerjasama (PKS) Tripartit antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

    “Saya sangat berharap agar penandatanganan PKS segera ditandatangani supaya bisa langsung dijalankan program pengawasan bersama dan pertukaran data perpajakan,” katanya.

    Sementara itu, Tulus Hadi Utomo selaku Kepala KPP Pratama Rengat mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) Tripartit ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara baik dari pajak pusat maupun pajak daerah.



    “Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah,” ucapnya.

    Editor : Rezki 

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini