-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Mengenal Beyond Use Date Bersama PKRS RSUD PH Tembilahan di Radio Gemilang FM

    Mar 2, 2022, March 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T12:09:51Z

    Beritainhil.com - Tembilahan : Bersama PKRS Puri Husada Tembilahan apt. Muthia Antasari, S.Farm Apoteker RSUD Puri Husada, dengan tema Mengenal Beyond Use Date, Berlangsung di Radio Gemilang FM Jalan Akasia Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (2/3/22) pagi.


    Dalam paparannya apt. Muthia Antasari, S.Farm mengenai Beyond Use Date, Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/ disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial blister, dan lainnya.



    Obat yang ditemui di pasaran, baik yang dibeli di apotik maupun diresepkan oleh dokter memiliki masa pemakaian tertentu. Batas waktu pemakaian obat memiliki dua macam, yaitu tanggal kadaluarsa dan beyond use date (BUD).



    "Beyond Use Date (BUD) penting untuk diketahui, Ketidakstabilan obat bisa terlihat dari perubahan bentuk, warna, rasa, dan bau obat. Misalnya sirup antibiotika sudah berubah warna setelah satu bulan dibuka atau sediaan puyer yang berubah menjadi menggumpal setelah enam bulan dibuka bungkusnya." Paparnya.



    Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang BUD dan seringkali menyimpan obat dalam jangka waktu yang lama tanpa pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi kestabilan obat. Dapat memberikan efek jangka pendek atau jangka panjang seperti adanya efek toksik, resistensi terhadap obat, menurunnya efektivitas obat, serta efek membahayakan lainnya bagi individu itu sendiri.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini