-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kopi Saset yang Ditemukan BPOM Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Apa Efeknya?

    Mar 5, 2022, March 05, 2022 WIB Last Updated 2022-03-05T06:07:35Z

     

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito


    Beritainhil.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil.


    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K Lukito melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, pada Jumat (4/3/2022).


    Dalam kesempatan tersebut, Penny menyebut ada tiga merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil, yaitu Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.


    Ketiga merek kopi tersebut telah beredar di Bandung dan Bogor.


    Izin palsu

    Kendati tertera izin BPOM pada ketiga kemasan kopi saset, Penny memastikan bahwa izin tersebut adalah palsu.


    Ia menambahkan, konsumsi kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangat berbahaya.


    “Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/3/2022).


    Lantas apa bahaya obat kimia paracetamol dan sildenafil?


    Efek paracetamol di luar dosis yang dianjurkan Dikutip dari Drugs.com, Sabtu (5/3/2022), konsumsi obat kimia paracetamol yang terlalu banyak dari dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat membahayakan sistem organ hati.


    Umumnya, gejala awal overdosis paracetamol ditandai oleh:


    Kehilangan nafsu makan

    Mual

    Muntah

    Sakit perut di bagian atas

    Berkeringat

    Cepat merasa lelah

    Warna urin gelap

    Warna kulit dan mata menguning

    Dosis maksimal konsumsi obat kimia paracetamol pada orang dewasa adalah 1 gram (1000 mg) per dosis dan 4 gram (4000 mg) per hari.


    Digunakan sebagai pereda nyeri

    Obat kimia paracetamol merupakan obat pereda nyeri dan peredam demam.


    Umumnya, paracetamol digunakan untuk mengobati beragam penyakit, seperti sakit kepala, nyeri otot, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan demam.


    Paracetamol mampu mengurangi rasa sakit namun tidak menyembuhkan peradangan atau pembengkakan yang terjadi.


    Bahaya obat kimia sildenafil

    Dikutip dari WebMD, Sabtu (5/2/2022), konsumsi obat kimia sildenafil yang berkebihan (overdosis) dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.


    Jika tidak segera ditangani, hal tersebut dapat membahayakan. Pada kasus ereksi yang berkepanjangan misalnya, apabila tidak segera mendapatkan tindakan medis bisa berakibat pada masalah permanen.


    Sementara bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.


    Beberapa gejala yang sering ditimbulkan ketika seseorang mengalami overdosis obat kimia sildenafil, di antaranya:


    Pusing

    Pingsan

    Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan.


    Obat disfungsi ereksi pada pria

    Obat kimia sildenafil ini kerap digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria, seperti impotensi atau disfungsi ereksi.


    Konsumsi obat kimia sildenafil dapat memberikan rangsangan seksual dengan cara meningkatkan alirah darah ke penis sehingga pria dapat mempertahankan ereksi lebih lama.


    Obat kimia sildenafil yang ditemukan di kopi saset ini biasanya dijual dengan nama viagra.


    BPOM tetapkan dua tersangka

    Atas temuan kasus tersebut, BPOM telah menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.


    Penny mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO.


    "Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.


    Sumber : Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini