-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom

    Mar 2, 2022, March 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T12:16:19Z

    Beritainhil.com - Pekanbaru : Sidang kedua dewan pers Rabu (2/3/2022) yang menghadirkan pihak pengadu Sandi Baiwa SH CPL dan Suherwin SH pengacara dari kantor penasehat ahli Gubernur Riau dan pihak teradu Hendri Abadi Hasibuan pimpinan umum sekali sebagai pemimpin redaksi redaksi terkait berita yang diterbitkan RiauAndalasCom 19 Desember 2021 dengan judul "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" menjadi tanggungjawab Hendri Abadi Hasibuan.


    Demikian dikatakan Sandi Baiwa SH CPL usai mengikuti sidang di dewan pers secara virtual. "Ada 9 temuan dewan pers terhadap Hendri Abadi Hasibuan sebagai pemimpin redaksi yang menerbitkan berita dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam sidang hari ini. Semua temuan itu, sudah saya baca didalam draf risalah penyelesaian tentang pengaduan klien kami dengan media siber RiauAndalasCom disidang dewan pers," kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Pekanbaru.


    Dijelaskan Sandi, pada surat dewan pers yang pihaknya terima perta, jelas menyebutkan kalau berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan narasumber yang dimuat dalam berita tersebut tidak patut. "Kami sedang membuktikan berita hoak, kasus ini sudah kami lakukan ke Polda Riau. karena tulisan itu diterbitkan di media, maka kami bawa juga ini ke dewan pers," ujarnya 


    Dalam sidang dewan pers tersebut, setelah kedua belah pihak pengadu Sandi Baiwa pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi diklarifikasi dan dikonfirmasi juga oleh dewan pers kepada Hendri Abadi Hasibuan ditemukan 9 fakta, diantaranya kata Sandi Baiwa dalam risalah dewan pers yang saya baca adalah:


    1. Pengadu menyatakan sangat dirugikan atas berita yang diadukan karena tidak pernah dikonfirmasi dan memuat data yang tidak sesuai fakta. Selain itu, berita Teradu memuat kata-kata yang tidak patut.


    2. Pengadu mempermasalahkan status perusahaan media Teradu apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Dewan Pers karena Teradu belum terdata di Dewan Pers.


    3. Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memuat Hak Jawab, namun tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak disertai dengan permohonan maaf.


    4. Teradu memperoleh informasi dari berita di media lain bahwa pihaknya telah dilaporkan ke Polisi oleh Pengadu karena berita yang diadukan.


    5. Teradu menjelaskan bahwa berita yang dimuat berasal dari pesan WhatsApp narasumber yang dikirim kepada wartawan Teradu. 


    6. Teradu mengaku bahwa berita yang diadukan dimuat tanpa proses penyuntingan sebagaimana mestinya.


    7. Teradu menyatakan sudah berupaya menghubungi Pengadu melalui kuasa hukumnya, namun belum berhasil karena alamat yang bersangkutan tidak ditemukan.


    8. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers. 


    9. Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. 


    Dijelaskan Sandi Baiwa, berita yang diterbitkan oleh teradu yang berisikan memfitnah, mengancam dan berita bohong dinilai oleh dewan pers dengan judul berita, "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" terbukti melanggar pasal 1, 2, 3, dan pasal 8 kode etik jurnalistik sebab, tidak berimbang, tidak profesional, tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, memuat opini yang menghakimi, dan memuat bahasa yang merendahkan martabat orang dengan kata-kata yang tidak patut.


    "Berdasarkan penilaian dewan pers, berita teradu itu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1 /peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber dan berita yang dimuat itu tidak melalui verifikasi redaksi," kata Sandi.


    Lebih jauh disampaikan Sandi Baiwa, risalah atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sengketa berita yang disidangkan oleh dewan pers tersebut, nantinya akan disampaikan kepada penyidik di Polda Riau sebagai salah satu bukti untuk proses lebih lanjut atas laporan kliennya. "Kalau nanti media ini dinyatakan bersalah oleh dewan pers, maka PPR ini saya sampaikan ke Polda Riau," tegas Sandi.


    Semantara itu, Hendri Abadi Hasibuan sebagai penanggung jawab atas terbitnya berita yang memfitnah dan menyudutkan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi dihubungi wartawan terkait sidang dewan pers yang dirinya sebagai teradu enggan berkomentar banyak dan dirinya mengajukan perdamaian kepada pengadu.


    "Kita tak mau bicara soal itu, biar ajalah dulu. Kita mau mencari perdamaian aja dulu," kata Hendri Abadi Hasibuan. ***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini