-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Keberatan Adminitrasi di Tolak Bupati, Kuasa Hukum S.Saprudin Ajukan Banding ke Gubernur

    Jan 3, 2022, January 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T12:44:43Z

    Beritainhil.com - Tembilahan : Keberatan admistrasi di tolak oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil) kuasa hukum S. Saprudin mengajukan banding administrasi ke Gubernur Riau.


    Yhudia Perdana Sikumbang yang merupakan kuasa hukum S.Saprudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya administrasi yang dilakukan kliennya dengan mengajukan keberatan atas SK Bupati atas pelantikan dan pengangkatan kepala Desa Belaras hari ini sudah mendapat jawaban tertulis dari Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan.


    "Dalam surat tersebut pada pokoknya menolak upaya keberatan klien kami S.Saprudin atas dugaan pelanggaran salah satu persyaratan kepala Desa yang sudah dilantik itu," ujarnya.


    Adapun jawaban administrasi atas keberatan pihaknya dijawab dengan surat tertanggal 03 januari 2022 dan hari ini resmi juga kami ajukan Banding atas jawaban keberatan tersebut.


    "Sebagaimana kita ketahui banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan," sebutnya.


    Ia menuturkan bahwa berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika bandingpun nantinya juga ditolak barulah pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN.


    "Saya selaku Kuasa Hukum S.Saprudin menyampaikam langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok," tukasnya.


    Perlu diketahui bahwa pihaknya sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Penggantai Ijazah /STTB itu harus di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan ada mekanismenya sesuai Permendikbud, jadi bukan asal-asalan saja.


    "Jadi mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat, karena sebuah keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undanngan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat. Jadi perkara ini masih berlanjut ya, jangan adalagi diluarsana bersilewaran bahwa kami membatalkan gugatan atau dianggap hoax," tegasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini