BERITAINHIL.com - Tembilahan : Praktisi Hukum Muda Yudhia Perdana Sikumbang mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksin.
Lawyer muda asal Inhil ini menuturkan bahwa semua ini demi kepentingan bersama, karena menurutnya sekarang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021. Bagi masyarakat yang menolak vaksin dikenakan penundaan atau penghentian bantuan sosial, pelayanan administrasi, hingga denda.
"Jadi coba kalian yang sudah mendapat bantuan sosial seperti BLT dan dana UMKM prakerja bisa diputus oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (8/6/21).
Sebab, yang sudah divaksin langsung terdata dari pusat lewat KTP masing-masing, dan untuk urusan adminitrasi apapun menyoal perseorangan akan susah berurusan nantinya jika belum dan tidak dapat menunjukan bukti sudah divaksin.
"Dengan ini saya mengajak mari kita vaksin dari sekarang karena gratis, mana tau besok besok ada biaya kan repot, tukasnya.
Terakhir ia menambahkan, sebagai warga negara yang baik silahkan ikuti anjuran pemerintah jangan termakan hoax.
"Banyak tempat untuk bisa divaksin seperti Poliklinik, dan Polres Inhil didepan mesjid Al-Huda cukup bawa KTP saja," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment