-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Urus Adminduk Lebih Mudah, Segera Download Aplikasi Dukcapil Inhil di Google Play Store

    Jun 16, 2021, June 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T00:39:17Z
    Sekretaris Disdukpencapil Inhil
    Nursal Sulaiman

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir, merilis aplikasi terbaru, 'Dukcapil Inhil' yang bisa didownload di Google play store.


    Kadis Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman menjelaskan dirilisnya aplikasi tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan aplikasi terbaru ini lebih lengkap dari aplikasi yang dirilis sebelumnya.

    "Kalau aplikasi yang lama belum tampil di play store, sedangkan yang baru diluncurkan ini sudah bisa didownload melalui google play store, dan tingkat keamanannya cukup bagus," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (16/6/21).


    Mantan Kabag Humas Inhil itu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan perbaikan dalam urusan pelayanan baik itu secara otomatis (melalui aplikasi) maupun secara langsung.

    "Dalam aplikasi tersebut menunya lebih lengkap dari yang lama, karena disini juga ada dimuat petunjuk persyaratan, dan pengaduan, ini akan terus kita sempurnakan, agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan admistrasi kependudukan," ujar mantan Camat Gaung.

    Mantan Camat Mandah ini mengatakan, Disdukpencapil Inhil saat ini memberikan 2 opsi untuk kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

    "Capil Inhil memberikan 2 opsi kemudahan pelayanan dalam mengurus administrasi kependudukan, pertama bisa melalui program Nasi Uduk, dan yang ke 2 bisa melalui aplikasi," pungkasnya.


    Silahkan download aplikasinya disini.

    https://play.google.com/store/apps/details?id=nasi.uduk.inhil


    Editor : Yusuf

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini