-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Adanya Informasi Pemindahan Kepala Sekolah, Begini Penjelasan Kadisdik Inhil

    May 6, 2021, May 06, 2021 WIB Last Updated 2021-05-06T09:10:10Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Dinas Pendidikan memberikan keterangan terkait adanya informasi pemindahan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (6/5/21).



    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, H Irwan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.



    "Ya change aja," jawabnya singkat saat dihubungi BERITAINHIL.com melalui via WhatsApp, Kamis (6/5/21).



    Kemudian HM Irwan juga menjelaskan bahwa yang di change ini hanya 1 kepala sekolah saja.



    "Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008 Tembilahan Hulu, menjadi kepsek SDN 032 Tembilahan, dan Kepsek SDN 032 Tembilahan menjadi kepsek 008 Tembilahan Hulu," ucapnya.



    Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), di tengah pandemi Covid-19 yang meningkat ini, dikatakan Kadisdik bahwa saat ini anak-anak sekolah kembali belajar daring (Dalam Jaringan).



    "Sesuai dengan surat edaran Disdik nomor 0302 /SE-SET.UM/Disdik/V/2021/042, penyelenggaraan pola Belajar Dari Rumah (BDR) masa wew normal.

    Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau nomor 800/Disdik/1.3/2021/6147 tanggal 29 April 2021 tentang Pemberitahuan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau nomor. B.113/Kw.04/PP.00/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pemberitahuan Pembelajaran pada masa Covid-19 dan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 047/SEKR-COVID 19N/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Pola Belajar Dari Rumah (BDR) Masa New Normal, diinformasikan hal-hal sebagai berikut :


    1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SD dan SMP dialihkan pola Belajar dari Rumah (BDR) dengan pola daring sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan terhitung dari tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan dikeluarkan keputusan berikutnya;


    2. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah dengan tetap mempedomani protokol kesehatan;


    3. Selama pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), guru diharapkan merancang pembelajaran sesuai kurikulum darurat dan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring dan luring:


    4. Dinas Pendidikan terus memantau pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR)," imbuhnya.


    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini