-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bahtiar: Saya dan Anggota Poktan Sinar Usaha Maju Nyatakan Syaiful Bukanlah Bagian dari Kita

    Apr 6, 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T09:32:25Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Wakil Ketua Poktan Sinar Usaha Maju, memberikan Klarifikasi atas tudingan pihak yang mengaku sebagai Humas Poktan Sinar Usaha Maju Desa Tj. Simpang Kecamatan Pelangiran.



    Wakil ketua Poktan Sinar Usaha Maju, Bahtiar saat dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp mengatakan, saya merasa keberatan dan tidak mengenal Syaiful yang mengatasnamakan sebagai Humas Poktan Sinar Usaha Maju.



    Menurutnya saat ini kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan biarkan nanti pengadilan yang memutuskan atas penyidikan kasus yang dilaporkan oleh pihak PT. TH. Indo Plantations.



    Disatu sisi Ia merasa kasihan dan prihatin atas ditetapkan nya ketua Poktan Sinar Usaha Maju BR sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Inhil, namun menurutnya setiap tindakan BR sendiri tidak pernah mengajak dan melibatkan pihaknya maupun anggota lain yakni sekretaris dan Bendahara Poktan, termasuk dalam hal pemberian kuasa kepada salah satu Ormas dalam merealisasikan kesepakatan sesuai MoU yang dibuat antara pihaknya dengan perusahaan THIP.



    Padahal menurutnya dalam pelimpahan kuasa kepada pihak lain, keputusan tersebut tidak bisa diambil hanya oleh ketua BR, melainkan harus ada mandat dari seluruh pengurus Poktan dan anggota, namun pada pelaksanaannya pengurus dan anggota Poktan tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan sama sekali.



    Dan juga terkait adanya pemberitaan melalui media online dari orang yang mengaku sebagai Humas Kelompok Tani Sinar Usaha Maju.



    Saya selaku wakil ketua kelompok tani sinar usaha maju bersama pengurus dan anggota menyatakan tidak mengenal Syaiful sebagai pihak yang mengatasnamakan sebagai Humas Kelompok Tani.



    Dengan harapan tidak ada lagi kedepannya pihak pihak yang mengatasnamakan kelompok tani Sinar Usaha Maju Desa Tanjung. Simpang Kecamatan Pelangiran.



    "Selanjutnya untuk kesepakatan MoU antara Poktan Sinar Usaha Maju dengan pihak PT. TH. Indo Plantations yang belum terealisasi, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan melalui mekanisme musyawarah antara kedua belah pihak," tukasnya.



    Untuk diketahui, sebelumnya pihak yang mengaku Humas poktan SUM mengadu ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI untuk mencari keadilan.


    Syaiful yang mengaku sebagai Humas Poktan SUM Pelangiran juga di dampingi oleh organisasi yang beri kuasa sudah berada di Ibukota untuk melaporkan permasalahan ini.


    Syaiful selaku Humas atau perwakilan Kelompok Tani Usaha Maju menegaskan, pihaknya berusaha menjajaki upaya keadilan ke Menkopolhukam RI, karena merasa di zalimi dan tidak punya tempat mengadu di tanah air dan tanah lahir sendiri atas permasalahan dengan PT. THIP Pelangiran.



    Sementara itu Permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan poktan SUM Pelangiran masih ditangani Polres Inhil.



    Polres Inhil mengungkap adanya aksi premanisme yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AN bersama oknum kelompok tani dan organisasi.



    Sebelumnya pihak PT. THIP melaporkan aksi kelompok ini kepada Polres Inhil karena tanpa hak dan kewenangan melakukan pencurian dan pemaksaan menahan tug boat dan tongkang.



    Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37), BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AN (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani./Rls.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini