-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    27 Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil

    Apr 2, 2021, April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-02T03:57:04Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam. 


    Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S. 

    "Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra. 


    Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi. 


    "Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya. 

    Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja. 


    "Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," tukas Ipda Esra./Rls

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini