-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Mengulas Penegakan Perda “Sapu Jagad”

    Feb 28, 2021, February 28, 2021 WIB Last Updated 2021-02-28T03:06:28Z




    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Belakangan sangat ramai sekali menjadi perbincangan perihal penegakan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat dimana Penegakan Perda ini menjadi sorotan masyarakat inhil khususnya kota Tembilahan. Sabtu (27/2/21).


    Setelah Penegak Perda dalam hal ini yaitu Satpol PP kabupaten Indragiri hilir secara berkesinambungan mulai menggunakan dan menghidupkan Perda ini sesuai kewenangannya sebagai putra daerah dan warga kabupaten indragiri hilir.


    Penulis sangat mengapresiasi upaya penegakan Perda sapu jagad ini, kenapa sapu jagad, ya karena menurut telaah penulis perda ini sendiri banyak mencakup berbagai isu dan topik serta ketentuan-ketentuan apakah itu mengenai ketertiban antara lain mulai dari “Tertib Jalan, Tertib sosial, tertib usaha/berjualan, tertib bangunan-bangunan hingga “Penyakit Masyarakat” dan ada beberapa ketentuan lain yang diatur Oleh Undang-undang juga dibahas didalam perda ini. 


    Yang kemudian menjadi perhatian saat ini perda tersebut sedang gencar-gencarnya ditegakkan oleh Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, apakah menertibkan PKL di sekitaran Kota Tembilahan dan atau penertiban anak-anak sekolah seperti yang sudah dilakukan, berbicara Produk Hukum daerah Dalam rumusan prinsip-prinsip good governance yang dikemukakan oleh United Nations Development Programme pada tahun 1997, penegakkan hukum memiliki arti yaitu sebuah rangka yang dimiliki haruslah berkeadilan dan dipatuhi.

     

    John Fenwick mengatakan bahwa dalam penataan pemerintahan daerah sudah waktunya diperlakukan prinsip the public as consumers, hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mengambil posisi sebagai fasilitator dan advokator kepentingan masyarakat.


    Dalam pelaksanaan otonomi daerah prinsip ini sudah pada tempatnya dilaksanakan di daerah karena dari dulu masyarakat hanya dilibatkan secara terbatas dalam memanajemen pemerintahan dan pembangunan, bahkan dalam waktu yang lama rakyat lebih banyak dijadikan sebagai objek pembangunan. Peranan masyarakat hanya sebatas retorika, kepentingan birokrasi lebih menonjol dan birokrasi berubah menjadi personifikasi sekelompok elit birokrat.


    Jika kita menelaah Perda sapu jagad ini yaitu perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Bab 8 dalam Pasal 32 Perda ini, secara normatif menurut penulis Pemerintah daerah sudah menerapkan prinsip-prinsip pelibatan masyarakat, walaupun sedikit pelibatan-pelibatan itu akan tetapi dalam melaksanakan ketertiban umum dalam membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penegakan perda ini, masyarakat sudah mulai dilibatkan namun yang menjadi pertanyaan apakah hal ini sebatas hal normatif dan retorika produk hukum daerah saja? Bagaimana kita bisa menguji hal tersebut bukan sekedar retorika produk hukum yang normatif dan tidak implementatif?


    Yang kemudian kita kejar adalah menguji Perda tersebut beserta aturan pelaksanaannya apakah sesuai dan bersesuaian?


    Sebagai contoh didalam aturan pelaksanaan Perda sapu jagad ini yaitu perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat ini, bahwa acuan Satpol PP dalam melaksanakan Perda tersebut secara rinci dibahas pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 berkenaan SOP satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda sapu jagad ini di lapangan, artinya jika petugas tidak melaksanakan sesuai aturan Perbup di atas dan atau mengangkangi peraturan perundang-undang yang lain seperti KUHAP apabila ada Operasi Yustisia ataupun Non yustisia maka sudah bisa dipastikan hal tersebut telah melanggar SOP dan tentunya ada konsekuensi hukum.


    Penegakan Perda harusnya berdasarkan Urgensitas di lapangan Secara umum dan normatif ketika membaca Perda sapu jagad ini beserta aturan pelaksanaannya, secara pribadi penulis dengan segala Hormat sangat menyukai Produk hukum ini, namun yang menjadi soal adalah pilih pilah pasal dalam penerapan di lapangan, sebagai warga negara yang baik kita sangat menghargai proses dalam pengimplementasian pasal-pasal perda sapu jagad ini, untuk diketahui Perda sapu jagad ini mulai ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 06 Oktober 2016 dan kemudian mempunyai aturan pelaksanannya pada tanggal 25 juli 2018 terbesit didalam benak penulis akan menunggu pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan, karena hal tersebut menjadi PR berat Kasatpol dalam mengimplementasikan Pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan seharusnya Kasatpol PP kab Inhil bisa memilih yang mana hal yang paling urgen apakah tertib sosial, tertib bangunan, tertib jalan, Pekat atau Penyakit masyarakat atau yang lainnya harus bisa di jadikan skala prioritas berdasarkan keluhan masyarakat, jangan kemudian hanya menegakkan pasal-pasal sesuai selera dan bukan melihat urgensitas dari keluhan masyarakat. 


    Subari Sukardi berpendapat ada tiga alasan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan good governance.

     

    Pertama, kualitas program akan meningkat karena dengan partisipasi masyarakat yang besar akan memberikan jaminan bahwa tidak ada kepentingan masyarakat yang tidak dipertimbangkan dalam proses penentuan kebijakan pemerintah, begitupun dalam melaksanakan Perda sapu jagad ini.

     

    Kedua, akan diperoleh legitimasi yang lebih besar karena dengan partisipasi masyarakat yang lebih besar maka rakyat akan mempunyai tanggung jawab terhadap kebijakan tersebut. Dan dukungan masyarakat akan menjadi lebih besar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

     

    Ketiga, partisipasi masyarakat merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Membiasakan diri untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat. Kebiasaan instansi pemerintah tertutup terhadap pihak luar (terutama yang ingin mendapatkan informasi) harus segera dihilangkan.


    Ketertutupan ini dapat menimbulkan rasa curiga yang berlebihan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, karena sikap arogan sudah tidak masanya lagi karena ini dapat menimbulkan sikap vis a vis antara masyarakat dengan jajaran penyelenggara negara di daerah.


    Sebagai Penutup, sebagai masyarakat tentunya kita berharap penegakan Perda sapu jagad ini ditegakkan dengan prinsip benar-benar berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta asas kemanfaaatan nya.


    Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang’ Direktur Eksekutif YPS Law Office & Ketua PAC Tembilahan Hulu PDIP Inhil.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini