-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Masyarakat Inhil Dapatkan Pelayanan Hukum Gratis di PA Tembilahan

    Feb 17, 2021, February 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T03:51:25Z


    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Posbakum PA Tembilahan secara resmi kembali beroperasi yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PA Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag didampingi oleh Wakil Ketua PA Tembilahan Aziz Mahmud Idris, S.H.I, dan dihadiri oleh hakim dan pejabat struktural dan fungsional PA Tembilahan, dan juga pengurus LBH Inhil Adab. Rabu (17/2/21).


    Endang menjelaskan, bahwa Posbakum secara resmi beroperasi hari ini, dan yang menjalankan posbakum tersebut adalah LBH Inhil Adab yang telah dinyatakan lulus setelah melakukan seleksi dan tes uji kompetensi. 


    "Posbakum baru hari ini beroperasi setelah selasa kemarin 16 Februari 2021 melakukan Mou antara PA Tembilahan dengan LBH Inhil Adab. Ketua PA Tembilahan jelaskan bahwa mou tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021," katanya.


    Dalam kesempatan yang sama Gushairi, S.H.I, selaku humas dan hakim PA Tembilahan menjelas bahwa posbakum ialah singakatan dari pos bantuan hukum, hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.


    Dengan kembali beroperasinya Posbakum tersebut bagi masyarakat miskin mendapatkan pelayanan secara gratis baik berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan/permohonan. 


    "Jadi diharapkan kepada masyarakat yang ingin konsultasi dan dapatkan informasi terkait layanan hukum di Pengadilan bisa langsung datang ke Posbakum PA Tembilahan. Mudah-mudahan dengan adanya Posbakum di PA Tembilahan ini bisa membantu masyarakat yang miskin, tutur gushairi yang sekarang juga lagi menempuh S.3 di UIN SUSKA RIAU," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini