-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Polsek Kempas Ringkus 2 Orang Pemuda Diduga Pelaku Narkotika

    Jan 20, 2021, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T10:38:40Z

    BERITAINHIL.com - Kempas : Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil meringkus 2 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Kilo meter 6 Desa Pulai Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (20/1/21).


    Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika Kanit Reskrim Ipda Adrianto SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis Shabu di seputaran jalan Km 6 Desa Pulai Indah.

    "Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda melapor ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto .,SH.MH. Keesokan harinya setelah mendapatkan informasi A1 sekira pukul 11:00 wib di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah, ada transaksi narkotika jenis shabu melalui masyarakat, kemudian di lakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang setelah diamankan diketahui bernama saudara RAB," kata Kapolres Inhil.


    Selanjutnya, AKBP Dian menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan badan RAB, ditemukan 2 pelastik Putih bening paket kecil Narkotika Jenis Shabu, Handphone merk Samsung lipat warna Putih dan kotak Rokok warna biru Merk Magnum.

    "Saat diinterogasi RAB mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cari membeli dari SL," terangnya.


    Kemudian lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan ke rumah SL. di Desa Mumpa Kecamatan, Tempuling Kabupaten, Inhil, dan di hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB siang.


    "Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL., hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu, handphone android vivo berwarna Hitam, dan Uang Tunai senilai Rp. 1.680.000," ungkapnya.


    Terakhir AKBP Dian menyebutkan bahwa tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Kempas Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini