-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Jika Ada Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD Terima BLT DD, Laporkan !!!

    Jan 17, 2021, January 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-17T08:36:11Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Pemerintah Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemerintah Desa (BPD) tidak diperbolehkan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).



    Pernyataan ini di katakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas melalui kepala bidang (Kabid) Pembangunan dan Kawasan Perdesaan Edi Novarizal, saat ditemui oleh BERITAINHIL.com. Minggu (17/1/21). 



    Ia katakan, untuk bantuan BLT DD hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang sesuai dengan peraturan Bupati nomor 45 tentang rumah tangga miskin.



    "Kades, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

    Perbup kabupaten Inhil Nomor 74 Tahun 2020 tentang kelembagaan kemasyarakatan di desa, bahwa perangkat desa sudah diberikan penghasilan tetap sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, bahwa siltap perangkat desa sudah standart gaji pokok ASN gol II a," katanya, Minggu (17/1/21).



    Lalu bagaimana jika ada Perangkat Desa, Pemerintah Desa dan BPD ternyata ekonomi tidak mampu dan layak menerima, Edi menegaskan, tidak ada satu alasanpun Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD yang boleh menerima BLT DD.



    "Ditegaskan, mereka sudah digaji, jadi tidak ada alasan mereka boleh mendapatkan BLT DD," ungkapnya.



    Lebih lanjut, Kabid PKP itu menuturkan, jika ada ditemukan kasus pemerintah desa, perangkat dan BPD melakukan kesalahan mendapatkan bantuan, akan segera diproses sesuai aturan.



    "Jika benar terbukti, laporkan saja ke kami, nanti kami panggil dan akan kami proses," tegasnya.



    Selama ini, lanjut Edi, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke desa-desa namun tidak menemukan adanya laporan tersebut.



    "Sudah kami lakukan pengecekan di lapangan namun tidak ada yang kami temukan kasus seperti ini," terangnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini