-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bejat, Pemuda Batam Pikat 10 Gadis Pakai Modus Foto Model, 2 Hamil

    Jan 20, 2021, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T14:04:18Z


    Ilustrasi
    Sumber foto : idlovepik.com

    BERITAINHIL.com - Batam : Fotografer RS disebut memakai modus meminta anak di bawah umur menjadi model fotonya untuk melancarkan tindakan asusila. Korban tersangka sejauh ini setidaknya mencapai 10 orang, dengan dua di antaranya hamil.


    Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut RS melakukan kejahatannya di dua hotel di daerah Pelita, Kota Batam, pada September 2020.


    "Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).



    Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap RS pada Selasa (19/1).


    "Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS," kata Harry.


    Dari pemeriksaan awal, kepolisian mendapati bahwa jumlah korban mencapai 10 orang.


    "Ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di sini saja," lanjut dia.


    Sebagai bukti, pihaknya menyita 1 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berbincang dengan para korbannya, 1 buah kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.


    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan bahwa jumlah 10 korban itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka.


    "Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu di dalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korbannya tersebut 2 orang di antaranya sudah hamil," ucap dia.


    Pihaknya pun berencana untuk mengaplikasikan aturan terkait pemberian hukuman kebiri kimia terhadap tersangka.


    "Kami juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," ujar dia.



    Sebagai informasi, payung hukum tersebut baru termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.


    Proses hukuman kebiri sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri dilakukan dengan serangkaian terapi obat yang dilakukan untuk mengurangi hormon seks.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


    Dia pun terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Sumber : CNN Indonesia


    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini