-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protkes Kabupaten Inhil Sidang Langsung Ditempat

    Dec 18, 2020, December 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T06:01:24Z


    BERITAINHIL.com - Tembilahan :

    Guna mendisiplinkan protokol kesehatan, Tim Gabungan gugus tugas covid-19 melakukan oprasi yustisi penegakan hukum, sidang ditempat, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Jum'at, (18/12/20).




    Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Wakapolres Inhil AKP Karihamsah Ritonga, mengatakan, Operasi ini dilakukan, agar masyarakat disiplin dalam menggunakan protokol kesehatan. 






    Ia juga menyebutkan, dalam operasi yustisi saat ini, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker. Sedangkan sesuai regulasi tersebut mereka dikenai denda paling ringan Rp100.000, dan paling berat mencapai Rp 300.000. 




    "Sanksi yang diberikan berupa denda uang tunai paling ringan 100.000, dan paling berat 300,000," ungkapnya.





    Lebih lanjut AKP Karihamsah menuturkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun. Imbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. 



    "Patuhi protokol kesehatan, sayangi diri dan keluarga, agar terhindar dari penularan virus covid-19," himbaunya.




    Kemudian, AKP Karihamsah menjelaskan, Operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan ini akan terus berlanjut.



    "Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan yustisi dengan melakukan sidang ditempat akan terus berlanjut," terangnya.




    Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri melalui Kasi penegakan hukum Alfriandi Hakim, yang memantau sidang ditempat menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar Protkes itu, diharapkan menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.




    Kemudian, ia juga menambahkan, bahwa denda yang dibayar oleh pelanggar akan langsung disetor ke negara.




    “Kami dari kejaksaan selaku tim eksekusi terhadap pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau

    Nomor 4 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018.

    Tentang penyelenggaraan kesehatan dan uang yang dibayarkan oleh pelanggar akan kita setor menjadi uang khas negara,” imbuhnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini