-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Bisa Diwariskan

    Dec 12, 2020, December 12, 2020 WIB Last Updated 2020-12-12T09:55:55Z

     


    BERITAINHIL.com - Jakarta : Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua yang disalurkan oleh pemerintah dinyatakan tetap dapat diterima oleh ahli waris apabila penerima bantuan diketahui meninggal dunia.




    Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reza Hafiz menyebutkan bahwa penyaluran BSU tahap kedua sedang dilakukan oleh Kemnaker untuk masa November-Desember 2020.



    Pada BSU tahap dua ini, jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.




    "Selama rekeningnya masih aktif, setelah ditransfer nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris. Sudah sebanyak 90 persen pekerja penerima bantuan telah mendapatkan BSU tahap dua ini," jelasnya dalam Dialog Produktif dengan tema 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap Dua?' di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (10/12).



    Dia menyebutkan bahwa Kemnaker memastikan penyaluran BSU tahap pertama dan kedua telah berdasarkan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat pun bisa mengakses seluruh program ini langsung pada situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.



    "Secara transparansi, sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya, tidak ada yang diotak-atik," jelas Reza.



    Ia mengatakan bahwa penerima BSU mencapai 12.403.896 orang. Adapun, syarat dan jumlah penerima tetap sama dengan BSU tahap pertama.




    Syarat tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), pekerja aktif jaminan sosial, pekerja atau buruh penerima gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, dan memiliki akun aktif pada Jamsos Ketenagakerjaan dengan upah atau gaji di bawah Rp5 juta.




    "Pekerja penerima upah adalah mereka yang didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.




    Penyaluran tahap pertama yang didukung oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) serta Kementerian Keuangan pada periode September-Oktober 2020, telah selesai dilakukan.




    Meskipun terdapat penambahan jumlah pekerja yang terdampak Covid-19, Kemenaker tidak dapat menambah jumlah penerima BSU pada tahap kedua ini.




    "Tetapi di luar itu masih banyak, masih ada beberapa bantuan yang lain. Contoh, ada padat karya di masing-masing kementerian, dan ada kartu pra kerja yang menjadi bantuan bagi para pekerja untuk Covid-19, baik yang PHK maupun dirumahkan," terang Reza.




    Kemnaker berharap para penerima BSU dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari.




    "Berdasarkan pengalaman saya dengan Ibu Menteri, banyak yang memanfaatkan untuk bayar sekolah, bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari, kesehatan juga," katanya.




    Reza juga berharap di masa pandemi, masyarakat dapat membeli barang-barang atau produk lokal buatan dalam negeri. Menurut dia, pemulihan ekonomi sama pentingnya dengan upaya untuk mencegah penularan Covid-19.




    Selain itu, masyarakat diharapkan jangan lupa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan./Rls



    Sumber : CNN Indonesia

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini