-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Sempat Menginap Selama Seminggu di Kebun-kebun Akhirnya Polres Inhil Berhasil Tangkap Kasus Sabu 50 Kg

    Oct 23, 2020, October 23, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T12:50:19Z

     


    BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN : Tidak main-main, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin penangkapan terhadap kasus 50 kilogram sabu-sabu di areal perkebunan milik PT A Desa Sincalng. Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau, Kamis (22/10/2020). 


    Kapolres Dian Setyawan yang didampingi Wakapolres Inhil, Kasat Narkoba, Kabag Humas Polres Inhil mengatakan penangkapan dalam jumlah besar ini berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Minggu (04/10) 



    AKP Bachtiar selaku Kasat Narkoba Polres Inhil merintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa BB Narkotika jenis sabu-sabu diduga disembunyikan di dalam perkebunan milik PT A di Desa Sincalang. 


    Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, Angota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT A yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.



    "Sabu seberat 50 kilogram itu berhasil diungkap dan ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan mengambil sabu tersebut. Pada Kamis (22/10) sekira pukul 19:30 wib, kurir inisial Y (43) tahun berhasil diamankan," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konferensi pers, Jum'at (23/10/2020). 




    Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 kg perbungkus.


    "Selain 3 Karung berisi 50 kilogram Sabu didapatkan uang tunai sebesar Rp 10.211,000,-dan 2 unit handphone dari kantong pelaku Sajam jenis badik, serta satu unit motor," jelasnya.



    Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini, 


    "Semua masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, semantara pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Inhil, untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata AKBP Dian Setyawan 


    Kapolres juga katakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.



    "Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini