-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana Jenis Sabu

    Oct 30, 2020, October 30, 2020 WIB Last Updated 2020-10-30T12:51:24Z



    BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN : Seorang pria  inisial HR (24 tahun) diringkus Polsek Tembilahan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 29 Oktober 2020.


    HR di ringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0.41 gram.


    HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 


    Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.


    "Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana," kta AKP Warno.


    Kemudian Kapolsek bersama anggota reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap HR.


    "Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.


    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini