-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kades Teluk Nibung Apresiasi Program Capil Nasi Uduk dan Mak Wo

    Oct 10, 2020, October 10, 2020 WIB Last Updated 2020-10-10T09:16:54Z

     



    BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN : Terobosan terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil Nasi Uduk dan Mak Wo disambut baik oleh pemerintah desa.


    Kepala Desa Teluk Nibung, Sucipto menyebutkan pelayanan Nasi Uduk dan Mak Wo sangat membantu masyarakat terutama penduduk yang berdomisili jauh dari ibu kota kabupaten. 


    "Ini terobosan yang terbaik karena kita yang di ujung kabupaten bisa mendapatkan pelayanan pembuatan Dokumen Kependudukan secara cepat," tukasnya, Sabtu (10/10/2020).


    Sucipto menuturkan Desa Teluk Nibung mengikuti pelayanan online Mak Wo sejak adanya pandemi Covid-19 dan ia berharap pelayanan Nasi Uduk dan Mak Wo bisa dipatenkan sehingga masyarakat di desa tidak kesusahan lagi mengurus Dokumen Kependudukan.


    "Dulu kita harus ke Tembilahan baru bisa mengurus Dokumen Kependudukan. Kadang saya bingung jika ada warga yang mau membuat Kartu Keluarga karena jika dititip ke saya bisa 2 bulan baru bisa ke Tembilahan, dan keperluan Dokumen Kependudukan kadang harus cepat, kalau hanya itu saja urusan berapa biaya lagi yang harus dikeluarkan, adanya terobosan ini kami sangat bersyukur karena bisa membantu masyarakat," ungkapnya.


    "Semoga terobosan Nasi Uduk dan Mak Wo ini dipatenkan dan terus dikembangkan hingga semakin sempurna dalam pelayanan Dokumen Kependudukan masyarakat," imbuhnya. 


    Sementara itu, Kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman pelayanan Nasi Uduk merupakan singkatan dari Sederhana Sekali Urus Adminduk Kabupaten Inhil, yaitu masyarakat Desa cukup mengurus Dokumen Kependudukan di Kantor Desa setempat tidak perlu datang lagi ke kantor Disdukpencapil. 


    "Melalui trobosan terbaru ini kita berharap masyarakat bisa terbantu khusus di desa-desa tidak susah lagi ke Kantor Disdukpencapil Inhil di Tembilahan, cukup ke kantor desa sudah bisa melakukan kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelas Nursal Sulaiman, Minggu (10/10/2020).


    Nursal menambahkan, adapun syarat untuk melaksanakan pelayanan Nasi Uduk Inhil ada akses jaringan internet dan rekomendasi petugas dari kepala desa serta nomor WhatsApp dan email. Kendati demikian, Nursal menghimbau Desa dan Kelurahan untuk memanfaatkan terobosan ini. 


    "Syaratnya untuk melaksanakan pelayanan Nasi Uduk Inhil tidaklah sulit, yang penting di desa tersebut ada jaringan internet dan kepala desa merekomendasikan petugas registrasinya yang dilengkapi dengan nomor WA dan email. Jadi kita himbau kepada seluruh desa dan kelurahan di Inhil untuk memanfaatkan terobosan ini," jelasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini