-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    BPJS Tembilahan Expose Relaksasi Tunggakan JKN - KIS Melalui Vidcon Bersama Awak Media

    Mimin
    Sep 23, 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T03:22:44Z



    Beritainhil.com - Tembilahan : Kabar gembira, BPJS Kesehatan cabang Tembilahan membuka program Relaksasi tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.


    Program tersebut diluncurkan untuk membantu meringankan peserta JKN KIS dalam melunasi tunggakan iuran ditengah masa pandemi covid-19.


    Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Meri Lestari, S.Farm, Apt. M.Kes, AAK mengatakan Relaksasi tunggakan diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya.


    "Cara hanya melunasi tunggakan iyurannya selama paling banyak 6 bulan," kata Meri Lestari menyampaikan dalam Vidcon yang digelarnya bersama awak media Inhil, Selasa (22/9/2020).


    Lanjut Meri, setelah melalukan pembayaran selama 6 bulan, dan masih ada tunggakan yang tersisa, peserta dapat memanfaatkan melunasi sisa tunggakan tersebut paling lambat per Desember 2021.


    "Namun untuk bulan yang berjalan, peserta tetap melakukan pembayaran rutin seperti biasa paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya," terang Meri.


    Tambanya, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). 


    Cara memanfaatkan program tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu di aplikasi Mobile JKN. 


    "Ataupun dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Tembilahan dengan membawa KK dan KTP. Jikapun diwakilkan harus memiliki surat kuasa yang ditandatangani dengan matrai 6 ribu," papar Meri.


    Editor : Db

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini