-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Wakil Bupati Inhil Serahkan 4.500 Sertifikat Tanah Masyarakat ke 6 Perwakilan 9 Desa

    Mimin
    Aug 7, 2020, August 07, 2020 WIB Last Updated 2020-08-07T14:26:26Z


    Beritainhil.com - Tembilahan : Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H.Syamsuddin Uti mendukung program PTSL dan menyerahkan 4.500 sertifikat tanah ke 6 orang perwakilan dari 9 Desa secara simbolis melalui Virtual (Online), Jum'at (7/8/2020) di Gedung Diskominfo PS Inhil, Jalan Akasia Tembilahan.

    Sertifikat tanah diserahkan oleh Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti kepada 6 orang perwakilan 9 Desa secara simbolis, turut disaksikan langsung Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil beserta Staf Ahli, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran, Kepala OPD lingkungan Pemkab Inhil, dan disaksikan pula secara virtual oleh Camat, Lurah, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

    Pada kesempatan tersebut, disampaikan Wakil Bupati Inhil, H.Syamsuddin Uti, bahwa tanah merupakan aset yang harus dikelola masyarakat dengan aman tanpa adanya persengketaan dan tentunya menjadi dasar yang sah berkekuatan hukum.

    "Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional. pendaftaran tanah sistematis lengkap berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah, sertifikat tanah ini juga sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah, serta memberi kepastian kepemilikan yang berkekuatan hukum," Jelas Wakil Bupati Inhil.

    Disamping itu, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil atas selesainya target program PTSL sebanyak 4.500 bidang, serta telah terselenggaranya penyerahan sertifikat hasil kegiatan PTSL tahun 2020 Kabupaten Inhil.

    Dari sebanyak 4.500 sertifikat tanah, terdapat ada 9 Desa yang tahun ini menerima PTSL diantaranya, Desa Seberang Sanglar, Desa Mekar Sari, Desa Sungai Ambat, Desa Teluk Kiambang, Desa Sungai Junjangan, Desa Tanjung Siantar, Desa Gembira, Desa Kemuning Tua dan Desa Lubuk Besar.

    Wakil Bupati Inhil, H.Saymsuddin Uti berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan dengan baik dan benar.

    "Jaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah kepemilikan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh bapak ibu," Ucap Wabup H.Syamsuddin Uti dihadapan perwakilan dan tamu undangan yang hadir.

    Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti juga mengatakan bahwa daerah inhil ada 230.000 hektar lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan belum bersertifikasi.

    "ini menjadi tantangan bagi kantor pertanahan kabupaten indragiri hilir untuk menyelesaikannya, tentunya dengan tujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik sengketa tanah," papar Wakil Bupati Inhil.

    Untuk diketahui, Pemkab Inhil sangat mendukung penuh terhadap program strategis nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan telah dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk Aparat Desa untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing. 

    Editor : Db

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini