-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Terhadap HRS

    Mimin
    Aug 31, 2020, August 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T17:04:54Z


    Beritainhil com -  Tembilahan : Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat dengan melakukan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS (42 tahun) di Jalan Gunung Daek, Kecamatan Tembilahan.


    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK saat diwawancarai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR, yakni SP alias IJ (37 tahun) dan JM alias OK ( 36 tahun)


    "Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020," kata Kasat Reskrim kepada awak media, Senin (31/8/2020).


    Lanjutnya, tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (2/8/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.


    Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.


    "Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


    "Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barangbukti saat ini berada di Polres Inhil," tambahnya.


    Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.


    "Motifnya Balas Dendam," tutup Kasat.


    Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat  22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.


    Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.


    Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras. 


    Editor : Db



    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini