-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Dijabarkan Rp. 7,6 M Lebih Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan

    Mimin
    Jul 15, 2020, July 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T07:55:16Z

    Beritainhil.com - Tembilahan : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, melaksanakan Confrence pers keberhasilan menindak dan menangkap 16 Juta batang rokok ilegal di perairan sungai Desa Dendan Kecamatan Kateman, 15/7/20.

    Turut hadir saat confrensi pers Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten 2, Dandim 0314 Inhil, Kapolres Inhil diwakili Kasat Reskrim, Kajari Inhil diwakili Kasi Intel serta awak media yang ada di Indragiri Hilir.


    Dalam sambutannya Kepala Bea Cukai (BC) Tembilahan mengatakan, hasil tim investigasi dilapangan dan informasi dari masyarakat Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

    "Kami telah berhasil mengamankan 16 juta batang rokok merek luffman ilegal di perairan sungai Desa Dendan Kecamatan Kateman, Jika ditotalkan jumlah dengan rupiah lebih dari Rp. 7,6 M lebih yang berhasil diungkap dan sudah kita amankan" Ujar Ari.

    Kepala Bea Cukai Tembilahan juga mengucapkan terimakasih atas sinergisitas dari semua fihak.

    "Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Polres, Kodim, Kejaksaan dan semua elemen masyarakat, karena keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergisitas semua fihak" Tutup Ari Kepala Bc

    Editor : Db
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini