-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bea Cukai Tembilahan Diduga Main Mata, Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar

    Mimin
    Jul 21, 2020, July 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T08:26:38Z

    Beritainhil.com - Tembilahan : Bea Cukai (BC) Tembilahan diduga main mata dengan di bebaskannya 8 orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu pada bulan November 2019 lalu.

    Dimana pelaku rokok ilegal yang berhasil ditangkap dan diamankan tersebut, akhirnya menghirup udara segar, setelah dibebaskannya oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai Tembilahan.

    Kabar tersebut menghebohkan media maya, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku yang dilepaskan, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak BC Tembilahan.

    Menanggapi berita miring tersebut, pihak BC Tembilahan menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Selasa (21/7), sekira pukul 10.30 WIB.

    Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.

    "Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif, Selasa (21/7)

    Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

    "Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.

    Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

    "BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

    Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang berhasil ditangkap dan dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti.

    Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan dan memiliki.

    "Saat ditanya awak media, syarif menjawab  tidak ada dalam Undang-undang (UU) Cukai mengatakan kata-kata membawa menjadi pidana, yang ada hanya memiliki. Untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, harus ada alat bukti yang kuat, sehingga menjadi dasar untuk lanjut penyelidikan," Papar Syarif.

    Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. 

    "Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya.

    Hal ini berkembang setelah berita sebelumnya, dimana beredar kabar pihak BC Tembilahan melepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal, tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

    Kasus tersebut masih menjadi misteri dan dipertanyakan masyarakat, pasalnya pihak Bea Cukai Tembilahan yang tidak mau memberikan jawaban saat kepala BC Tembilahan diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.

    Serta berbedanya pernyataan Kepala Bea Cukai Tembilahan saat dikonfirmasi awak media pada bulan Februari 2020 lalu, menyatakan proses sidik akan terus berlanjut.

    "Yang pasti saat ini identitas dan segala macam bukti sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa dalam berita yang telah dimuat www.arbindonesia.com ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.

    "Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86, perkembangan kasus akan kami informasikan kepada awak media dan masyarakat,” janjinya kala itu.

    Berselang beberapa bulan, awak media kembali menanyakan perkembangan kasus yang dilimpahkan dari Polres Inhu kepada BC Tembilahan, saat press conference  penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.

    Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.

    "Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya," tuturnya.

    Untuk diketahui keterangan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan dalam perkara tersebut selain mengamankan ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat yang sudah dilimpahkan kepada Bea Cukai Tembilahan.


    Editor : Db
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini