-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumbai Dibekuk Polisi

    May 10, 2020, May 10, 2020 WIB Last Updated 2020-05-10T15:14:30Z

    Beritainhil.com, PEKANBARU -  Hanya butuh waktu beberapa jam, Polisi berhasil menangkap DI (23 th) dan KU (30 th) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Limbungan Gang Abadi Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jum'at (8/5/2020).

    Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban JS (60 th) memarkirkan motor miliknya saat hendak bertamu kerumah Ketua RT 05 RW 05 di Jalan Limbungan, Jum'at (8/5/2020) malam sekitar pukul 21.15 Wib.

    Tak berselang lama ketika korban keluar rumah, motor berjenis Yamaha Mio warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempat.

    Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 5 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (10/5/2020).

    Dari laporan itu, Jum'at (8/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki inisial EP (ditahan di perkara lain) menawarkan 1 unit motor R2 jenis Yamaha Mio warna hitam.

    "Selanjutnya anggota opsnal menyamar sebagai pembeli yang hendak langsung bertransaksi dengan pelaku. Pada saat penangkapan, pelaku KU saat itu berada di sekitar TKP dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual," kata Sunarto.

    Lanjutnya, sedangkan pelaku DI dan EP berada di atas motor jenis Honda Beat warna hitam, yang mana motor tersebut  juga hasil barang curian.

    "Karena anggota Opsnal telah mengetahui bahwa motor Mio warna hitam yang digunakan KU merupakan barang hasil curian, maka anggota opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti di Jalan Kayu Manis," terangnya.

    Mengetahui bahwa temannya telah ditangkap dan diamankan, pelaku DI langsung kabur dengan menggunakan ranmor yang dikendarainya.

    "Namun, akhirnya di Jln.Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Senapelan, kedua pelaku dapat diamankan," terengnya lagi.

    Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual tersebut diperoleh di Jalan Limbungan dan yang mengambil adalah pelaku DI bersama dengan KU.

    Saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga pelaku yang selanjutnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan perawatan medis.

    "Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut," Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. (Humas Polda Riau)
    Editor Arb

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini