Beritainhil.com, KAMPAR - Sungguh bejat perbuatan AR alias DI (35), ia nekat memperkosa seorang gadis yang masih belia di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar karena menolak di ajak nyabu.
Atas perbuatannya, AR alias DI (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota terpaksa diamankan Satreskrim Polres Kampar, Jumat sore (15/5/2020).
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK mengatakan pelaku diduga kuat telah memperkosa seorang gadis belia yang masih dibawah umur sehari sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban E (17) pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru," ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, karena lugunya ABG inipun menuruti keinginan pelaku untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak tersebut untuk memasak, sesampai dirumah tersebut korban disuruh memakai narkoba jenis shabu namun ditolak olehnya serta membuang shabu tersebut.
"Melihat korban membuang shabu yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam dan menampar serta mencekiknya, pelaku kemudian membuka celana korban dan memperkosanya, usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang," terang AKP Fajri SH, SIK.
Atas peristiwa yang dialaminya ini, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
"Pada Jumat sore (15/5/2020), Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di belakang Terminal Bangkinang Kota," paparnya.
Selanjutnya dipimpim Kanit II IPDA FITRI YENI S.Psi bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka AR alias DI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (hms/arb)
No comments:
Post a Comment