-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi

    Apr 20, 2020, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T03:26:17Z


    Foto ilustrasi, hukum online

    Iqrak Sulhin
    Kriminolog UI

    Pascapelepasan lebih dari 30.000 narapidana melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM, muncul isu meningkatnya kerawanan di masyarakat. Beberapa berita di media menambah kuat isu tersebut. Sejumlah narapidana yang dilepaskan kembali melakukan pelanggaran hukum. Publik menjadi cemas hingga menganggap kebijakan pelepasan tersebut hanya menambah buruk kondisi sosial.

    Masalah residivisme atau pengulangan kejahatan bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa residivisme adalah gejala “normal”, dalam arti selalu ada dalam jumlah tertentu di dunia. Studi-studi yang berupaya memprediksi residivisme pun dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan penjara dalam reformasi narapidana.

    Penelitian menemukan berbagai variabel prediktif bagi terjadinya residivisme, seperti yang dikemukakan Farrington (1995), yaitu adanya perilaku antisosial sebelumnya, impulsivitas (dorongan untuk berperilaku jahat), rendahnya pendidikan dan pencapaian dalam hidup, kriminalitas yang pernah dilakukan anggota keluarga lainnya, kemiskinan, hingga pola asuh yang salah dari orang tua. Zamble dan Quinsey (1997) menambahkan, residivisme juga merupakan hasil dari adanya masalah yang belum terselesaikan selama masa pembinaan di penjara atau konsekuensi dari adanya masalah individu atau lingkungan setelah seorang narapidana bebas.

    Memang ada istilah criminal persistence (lihat Zara dan Farrington, 2016), yaitu keberlanjutan kriminalitas yang tidak terdeteksi penegak hukum. Sebaliknya, residivisme lebih merupakan data formal karena dipidananya kembali seseorang akibat kejahatan yang baru. Tentu saja jumlah pengulangan kejahatan di masyarakat akan jauh lebih tinggi. Meski demikian, ini juga terjadi dengan jumlah peristiwa kejahatan itu sendiri, di mana dark number (angka yang tidak tercatat secara formal) untuk tipologi kejahatan di luar pembunuhan masih tergolong tinggi. Karena itu, argumen bahwa residivisme adalah “normal” rasanya tidak terlalu berlebihan.
    Secara umum, berbagai penelitian melihat residivisme dilatari oleh dua hal. Pertama, adanya permasalahan dengan efektivitas pembinaan narapidana di penjara. Faktor-faktor kriminogenik yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan belum berhasil diatasi selama proses pembinaan. Robert Martinson tahun 1974 bahkan sampai mengatakan nothing works atau pembinaan tidak berhasil sama sekali. Kedua, kurangnya kemampuan komunitas atau masyarakat secara umum memfasilitasi mantan narapidana yang telah bebas sehingga dapat bertahan hidup lebih baik. Salah satu yang paling menjadi persoalan adalah stigma mantan narapidana.

    Tren Residivisme

    Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.
    Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.

    Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice  Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%,kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.

    Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?

    Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per Februari 2020 dari total 268.001 tahanan dan narapidana, 18,12% adalah residivis. Khusus narapidana, dari 204.185, sebanyak 20,01% adalah residivis. Bila dilihat proporsi total, residivisme di Indonesia memang berada di kisaran residivisme global, yaitu antara 14–45%, tetapi masih dapat dikatakan rendah. Untuk kejahatan narkotika, angka residivisme tercatat 13,15%, di mana 4,87% di antaranya narapidana yang masuk kategori penyalahgunaan dengan hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk kejahatan terkait properti, seperti pencurian dan perampokan, angka residivisme sebesar 21,62%. Khusus pencurian, tercatat residivis sebanyak 7,23%.

    Narasi Kecemasan

    Sebagaimana diurai pada awal tulisan ini, residivisme sangat berkaitan dengan kemampuan program pembinaan di penjara dan sejauh mana dukungan masyarakat terhadap narapidana setelah bebas. Hingga saat ini penelitian yang restruktur longitudinal dengan indikator pengukuran yang kompleks tentang sejauh mana efektivitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah residivisme memang belum dilakukan. Demikian pula halnya pengukuran tentang sejauh mana keinginan dan kemampuan masyarakat dalam pencegahan residivisme. Diperkirakan, hal inilah yang membuat opini publik cenderung ragu dan curiga terhadap mantan narapidana.

    Ini pula yang memunculkan berbagai reaksi negatif terhadap pelepasan narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 30 Maret lalu, ditambah adanya sejumlah berita tentang narapidana yang dilepaskan tersebut kembali melakukan pelanggaran. Narasi kecemasan juga bermunculan melalui “pesan” di berbagai media sosial mengenai potensi gangguan keamanan akibat pelepasan narapidana. Apakah kita perlu benar-benar khawatir dengan residivisme?

    Narasi kecemasan semestinya dihadapkan dengan data. Bila melihat kecenderungan global, angka residivisme di Indonesia dapat dikatakan “normal” karena masih dalam rentang rasio global. Karena itu, relatif tidak beralasan untuk mengatakan bahwa keluarnya secara serentak narapidana sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 pada April ini adalah ancaman besar bagi keamanan masyarakat.
    Bila kewaspadaan perlu dibangun, tentu tidak salah. Keraguan terhadap efektivitas pembinaan juga menjadi isu global, termasuk sejauh mana masyarakat menerima dan memberi dukungan terhadap mantan narapidana. Khusus Indonesia, perbaikan dalam pola pembinaan narapidana dengan ukuran keberhasilan yang lebih jelas makin diperlukan.

    Model asesmen untuk memilah kelompok narapidana berdasarkan risiko residivisme mutlak dikembangkan. Sejalan dengan itu, di masyarakat perlu dibangun pemahaman bahwa stigma dan penyingkiran mantan narapidana justru akan memperburuk keadaan.

    Artikel ini telah terbit di sindonews.com dengan judul 'Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi'

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini