-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Dikira Burung, Seorang Anak Ditembak Sang Ayah Pakai Senapan Angin Hingga Meninggal

    Apr 19, 2020, April 19, 2020 WIB Last Updated 2020-04-19T07:31:27Z

    Beritainhil.com, KALTIM - Nasib nahas dialami SR (14), warga Desa Teluk Nibung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Anak baru gede alias ABG ini meregang nyawa setelah ditembak sang ayah memakai senapan angin.

    Pelaku berinisial YKB saat ini masih diperiksa anggota Polsek Batu Ampar. Pelaku diamankan tak lama setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4) sore.

    "Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya. Dikutip Antara, Sabtu (18/4).

    Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

    "Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya pula.

    Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.

    Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri. Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

    "Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.

    Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    "Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya lagi. 

    Sumber merdeka.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini