-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Relawan MPA akan Dilegalkan Melalui Surat Keputusan Bupati Inhil

    Mar 2, 2020, March 02, 2020 WIB Last Updated 2020-03-02T16:55:58Z

    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Usai membuka pendaftaran relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Posko relawan Karhutla, Jalan M. Boya Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau. Bupati HM.Wardan bersama Wakil H.Syamsuddin Uti serta unsur Forkopimda melanjutkan peninjauan pembekalan tim relawan MPA di Parit 17 Sungai Beringin, Senin (2/3/2020).

    Dalam kunjungannya, HM Wardan meminta kepada relawan MPA tetap fokus untuk menjalankan simulasi pemadaman karhutla.

    "Mudahan dengan pembelajaran ini semua relawan mengerti dan memahami cara menggunakan alat serta dalam melakukan proses pemadaman karhutla, agar Inhil  kedepannya dan pada tahun yang akan datang bebas dari Api," harap Bupati.

    Selain itu, saat di wawancarai Bupati Inhil mengatakan bahwa sebelumnya Masyarakat Peduli Api (MPA) hanya dibentuk oleh desa dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala desa.

    "Saat ini kita sudah membentuk, memperkuat ataupun menyempurnakan lagi struktur MPA, dan akan dilegalisasi melalui keputusan Bupati. Insya Allah ini sedang tengah kita persiapkan," tutur HM Wardan.

    Hari ini Pemerintah bersamaTNI, Polri dan Unsur Forkopimda serta masyarakat telah banyak tumbuh kesadaran bermohon mendaftar untuk menjadi relawan karhutla di Kabupaten Inhil.

    "lni merupakan suatu semangat kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Inhil Zero Hotspot kedepannya," imbuh HM Wardan.

    Sementara itu, HM Wardan juga menyampaikan kepada pihak purusahaan yang dinilainya saat ini mulai ada keperdulian terhadap Karhutla, ia berharap keperdulian terhadap upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Inhil dapat ditingkatkan lagi.

    "Terhadap lahan perusahaan, tidak boleh ada yang terjadi kebakaran, karena itu akan menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri," tutupnya. (DB)

    Editor IN

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini