-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Maklumat Kapolri Mengenai Keramaian di Tengah Wabah Corona

    Mar 22, 2020, March 22, 2020 WIB Last Updated 2020-03-22T13:55:29Z

    Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs.Idham Azis, M.Si

    Beritainhil.com, JAKARTA – Mengenai Covid-19, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs.Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

    Maklumat yang bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

    Dalam maklumatnya, Kapolri menyampaikan bahwa pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Saluas Populi Suprema Lex Esto).

    Berikut maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia :

    Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dengan jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu :

    Pertemuan sosial, budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis

    Kegiatan konser musik Pekan Raya, festival, bayar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

    Kegiatan olahraga kesenian dan jasa hiburan

    Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

    Selain itu, Kapolri juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Apabila dalam keadaan mendesak serta tidak dapat dihindari pada kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

    Tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

    Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat, dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Kapolri dalam Maklumatnya.



    Editor Db

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini