-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Keterangan Ahli Pidana, Cuitan Usman di Facebook Bukan Ujaran yang Dapat Menimbulkan Kebencian

    Mar 6, 2020, March 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T03:12:39Z

    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian, Tim Penasihat Hukum menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, Kamis (05/02/2020).

    Adapun Ahli Pidana yang dihadirkan adalah Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum dari Universitas Riau, dan Ahli Bahasa Dr. Nursalim,M.Pd dari UIN Suska Riau.

    Dalam persidangan, saksi Ahli Pidana Dr. Erdianto Effendi, S.H. Mhum menerangkan bahwa Informasi yang dilarang untuk disampaikan adalah informasi yang diperkirakan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Bukan informasi yang menunjukkan permusuhan atau kebencian.

    "Informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan informasi yang menunjukkan permusuhan atau kebencian merupakan dua hal yang berbeda," jelasnya.
    Informasi yang bersifat menunjukkan kebencian atau permusuhan misalnya, 'saya membenci si A'.

    Sedangkan informasi bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan misalnya,  'si A pencuri dan perusak rumah tangga orang'. 

    "Jadi yang dimaksud dengan ujaran kebencian adalah ujaran yang dapat menimbulkan kebencian. Jika dikaitkan dengan tulisan terdakwa Usman pada postingannya, bukan ujaran yang dapat menimbulkan kebencian," tegas Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum.

    (Kata kunci : Menunjukan dan Menimbulkan)
    Sementara itu, Ahli Bahasa Dr. Nursalim, M.Pd menyampaikan bahwa terkait postingan terdakwa menurutnya hanyalah sebatas rasa tidak suka dan bukan rasa untuk mengajak orang kepada kebencian terhadap Presiden.

    Hal yang paling penting adalah, bahwa postingan terdakwa Usman tidak berdampak kepada orang banyak. Sebab, terdakwa bukanlah seorang publik figur, tokoh dan bukan pula orang yang berkedudukan.

    "Ucapan seseorang atau nasehat seseorang kuat kaitannya dengan siapa dan apa kedudukan orang tersebut, karena kebiasaan orang mendengarkan atau terpengaruh dengan siapa yang mengucapkan ucapan tersebut. Karena faktor kedudukan seseorang berpengaruh untuk didengar orang lain," terang Ahli Bahasa.

    Terakhir Dr. Nursalim menyampaikan, postingan terdakwa Usman hanya sebatas menyampaikan informasi agar orang tau, dan bukan membuat ajakan membenci Presiden.

    (Kata kunci : Faktor Kedudukan Seseorang Berpengaruh Untuk Didengar Orang Lain)

    Atas hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan digelar, Yudhia Perdana Sikumbang  mengatakan, mengaku sangat puas dengan keterang yang Ahli sampaikan dalam persidangan.

    "Kami Tim penasihat Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Ahli tersebut sebagai referensi dalam mengambil keputusan nantinya," tutur Yudhia.

    Selaku Tim Penasihat Hukum, lanjutna, Kami yakin dan percaya Majelis Hakim dalam perkara ini akan objektif dalam memberi penilaian.

    "Semoga majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan," harap Pengacara Muda, Yudhia.

    Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada senin mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Usman. (DB)

    Editor IN

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini