-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kasus UU ITE, Usman Divonis 6 Bulan Penjara

    Mar 26, 2020, March 26, 2020 WIB Last Updated 2020-03-26T12:05:15Z



    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit divonis 6 bulan penjara denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (26/03/2020).

    Putusan tersebut, Usman disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 jo UU Nomor 19 tahun 2016.

    "Majelis Hakim membacakan Pertimbangan Hukum Usman secara bergantian, bahwa menurut majelis hakim, unsur vonis Usman sesuai dengan ITE," sebut TIm Kuasa Hukum Usaman, Yudhia Perdana Sikumban.

    Usman secara sah dan meyakinkan telah melakukam tindak pidana sesuai dengan penjabaran UU ITE. Usman didakwa telah berujar kebencian terhadap Presiden pada waktu lalu.

    Majelis Hakim berpandangan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Namun majelis sependapat dengan unsur yang didakwakan JPU adalah terbukti pelanggan UU ITE.

    Dikatakan Yudhia, mengenai pertimbangan putusan Majelis Hakim belum lengkap, dan belum diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum.

    "Pertimbangan putusan Majelis belum kita dapatkan, belum sampai ditangan kita," sebutnya.

    Tim Kuasa Hukum akan mempelajari putusan Majelis Hakim atas vonis yang disangkakan kepada terdakwa sebelum waktu pengajuan banding habis.
    "Terkait putusan tersebut, terdakwa dan PH pikir-pikir untuk banding selama 7 hari kedepan," tukasnya. 

    SIDANG USMAN SECARA ONLINE

    Sidang Usman digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
    Yudhi menuturkan, proses persidangan online ini dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing, berkoordinasi antara Kepala Pengadilan dengan Kejari dan Lapas Tembilahan.

    "Kasi Pidum berkoordinasi dengan saksi serta penasihat hukum maka jalan persidangan tadi secara online dengan menggunakan aplikasi tatap muka," sebut Yudhia.

    Penerapan sidang secara online ini merupakan upaya social distancing sehingga tahanan tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.

    "Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar ruang sidang utama," terangnya
    Menurut Yudhia, sidang secara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Agar proses persidangan tetap berjalan.

    Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit ini ditangkap oleh tim Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019, sekira pukul 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019.

    Editor Db

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini