-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kamarek Ditahan Sementara Pemilik Lahan Masih DPO, ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

    Feb 28, 2020, February 28, 2020 WIB Last Updated 2020-02-28T16:48:23Z


    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Kamarek yang berusia 60 tahun sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Milyar dan di subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, pada 10 Februari 2020 lalu.

    Dalam hal itu, Majelis Hakim menilai bahwa Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar. 

    Dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Kamarek adalah anak buah yang bekerja dibawah perintah HP (Inisial). yang seharusnya yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut adalah HP.

    Sementra HP hingga saat ini masih dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Saat diwawancarai oleh awak media, terkait tindak lanjut DPO yang ditangani pihak kepolisian, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menyatakan bahwa saat ini dari tim kusus yang menangani kasus tersebut masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO.

    "Untuk gambaran keberdaan DPO sudah ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa tertangkap." tutur Kasat Reskrim saat diwawancarai usai Gempar menggelar aksi damai, Kamis (27/2/2020). (DB)

    Editor IN

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini