-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Hari ini, KPU Inhu Mulai Terima Berkas Bakal Calon Perseorangan

    Feb 19, 2020, February 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T03:16:52Z


    Foto : Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM memberikan pengarahan pada simulasi penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, Selasa (18/2/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)


    ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU - Hari ini, Rabu (19/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai menerima persyaratan dokumen berkas minimal dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Di mana tahapan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon untuk jalur perseorangan ini berlangsung selama lima hari atau berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 mendatang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima KPU Kabupaten Inhu, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Rezita Meylani dan Junaidi Rachmad perdana menyampaikan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan. "LO bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Rezita Meylani dan Junaidi Rachmad sudah menyampaikan surat pemberitahuan," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Selasa (18/2/2020).

    Kemudiaan, KPU Kabupaten Inhu juga menerima surat pemberitahuan disampaikan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama dr Nurhadi SPoG dan Toni Sutianto SH. Hanya saja, rencana awal berdasarkan surat yang diterima, terjadi pergeseran waktu penyerahan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan ke KPU.

    Rencana awal, bakal pasangan calon dr Nurhadi SPoG dan Toni Sutianto SH menyerahkan dokumen ke PKU pada tanggal 20 Februari 2020. "Agenda penyerahan persyaratan bakal pasangan dr Nurhadi SPoG dan Toni Sutianto SH berubah ke tanggal 22 Februari 2020," ungkapnya.

    Penyerahan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati itu, akan diterima oleh tim KPU yang sudah ditunjuk. Saat penyerahan dukungan tersebut, bakal pasangan calon tidak diharuskan hadir dan bisa diwakilkan kepada LO.

    Ia menambahkan, minimal dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik sebanyak 24.395 lembar. Kemudian dokumen yang diserahkan itu berisikan model B.1 KWK perseorangan yakni surat pernyataan dukungan.

    Selanjutnya dalam dokumen tersebut juga dilampirkan model B.1.1 KWK perseorangan berupa surat pernyataan pasangan calon. "Di dalam dokumen juga melampirkan model B.2 KWK perseorangan berupa rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran," ungkapnya. (*)

    Sumber riaupos.co
    https://m.riaupos.co/224290-berita-hari-ini-kpu-inhu-mulai-terima-berkas-bakal-calon-perseorangan.html

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini